KPK Dalami Dugaan Korupsi di PT DI

nyarink


 

BANDUNG,NYARINK.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun anggaran 2007-2017. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di PT DI.


Keenam saksi yang akan diperiksa adalah pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI, Dinah Andriani; Manajer Penjualan PT DI, Heri Muhammad Taufik Hidayat; Pensiunan PT DI; Djajang Tardjuki, GM SU ACS tahun 2017 PT DI; Teten Irawan, Pensiunan PT DI (jabatan terakhir GM SU ACS), M Fikri dan Kadiv Produk, Jasa dan Purna Jual PT DI, Toto Pratondo.


“Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh). Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/12).


Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.


Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.


Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.


Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.


Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.


PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 330 miliar.(PojokBdg/Ink20)





#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !