Jawa Barat Siap Gelar Sekolah Tatap Muka 2021,Ini Syaratnya

nyarink


 

BANDUNG, NYARINK.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut siap melaksanakan sekolah tatap muka di 2021 sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap sekolah di masing-masing daerah.


Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, sekolah tatap muka dapat dilaksanakan mulai tahun ajaran genap Januari Tahun 2021. Prinsip utama yang diusung, dia mengatakan, adalah terjaminnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik serta para pendidik.


Oleh karena itu, izin pembukaan operasional sekolah akan dilaksanakan bertahap dilihat dari level sekolah dan kapasitas kabupaten/kota masing-masing, dalam satu wilayah belum tentu seluruh sekolahnya akan dibuka,Ujarnya.


Dalam satu wilayah kabupaten, mungkin saja hanya berlaku di beberapa kecamatan. Bisa saja hanya untuk status sekolah kejuruan saja. Pihak yang akan melakukan rekomendasi adalah pemerintah kota/kabupaten setempat," ungkapnya di Gedung Sate Bandung.


Pemberian izin tersebut, dia mengatakan, juga akan dipertimbangkan dari tingkat resiko Covid-19. Alias dilihat dari zonasi wilayah yang masih fluktuatif setiap minggunya.


Dedi mengatakan, saat ini pihaknya telah membuat surat edaran berisi SOP pelaksanaan sekolah tatap muka di Jabar pada 2021, dan telah disampaikan ke beberapa cabang dinas. Di dalamnya terdapat tata cara masing-masing sekolah untuk mengajukan kesiapan membuka operasionalnya kembali."Intinya untuk Januari 2021 kami siap untuk melaksanakan dan menggelar tatap muka. Dari kesiapan tersebut mekanismenya adalah pihak sekolah sudah mengisi laman kesanggupan halaman periksa," ungkap Dedi.


Dedi menjelaskan, dalam halaman periksa tersebut, tiap kepala sekolah akan mengajukan permohonan kegiatan tatap muka. Nantinya, pihak pengawas yang telah ditugaskan oleh cabang dinas akan mengecek kesiapan sekolah yang bersangkutan didampingi camat dan lurah/kepala desa.


"Jika hasil rekomendasinya masih kurang, kesiapannya masih harus diperbaharui, maka dikembalikan lagi. Kalau sudah memenuhi syarat, sekolah akan memberi laporan pada cabang dinas. Nanti cabang dinas yang akan melaporkannya kepada satgas di tingkat kabupaten/kota," paparnya.


Kalaupun disetujui, sekolah tidak akan melaksanakan belajar tatap muka 100%. Skema blended learning masih akan diterapkan dengan kapasitas maksimal 50%, dan diharapkan bisa kurang,Ucap Dedi.(Sumber:AyoBdg/Ink20)




#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !