Enam ASN PN Jaksel Positif Covid-19

nyarink


 

JAKARTA, NYARINK.COM -- Enam pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terinfeksi covid-19. Hal ini membuat layanan di pengadilan tersebut dibatasi, termasuk ada penundaan sejumlah sidang.


Humas PN Jaksel Suharno menegaskan tak ada penutupan secara keseluruhan atau lockdown.


"Jadi bukan lockdown, tutup total terus kita libur. Tapi melakukan layanan terbatas," kata Suharno.


"Jumat kemarin kita lakukan swab untuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," kata Suharno.


Para pegawai yang positif tersebut kini menjalani isolasi mandiri. Sementara kantor PN Jaksel disterilisasi mulai mulai hari ini hingga Rabu (23/12) mendatang.


Selama pembatasan layanan tersebut, kata Suharno, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melakukan pelayanan secara terbatas untuk perkara-perkara yang sifatnya mendesak, seperti sidang perkara yang masa penahanannya mau habis atau pendaftaran perkara.


"Seperti November lalu kita lakukan pelayanan terbatas, kecuali hal-hal mendesak sangat penting sekali kita layani, persidangan maupun penahanan tetap kita layani. Berskala darurat, kemudian yang lainnya WFH, bukan 'lockdown'  terus libur, bukan," kata Suharno.


Ia mengakui ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengatur jadwal persidangan maupun layanan administrasi untuk menghindari terjadinya lonjakan para pencari keadilan yang mengurus persidangan maupun mendaftarkan perkara.


Menurutnya persidangan di PN Jaksel tergolong paling banyak, diperkirakan per hari ada 200 sidang baik perkara perdata maupun pidana.


"Berkaca pada pembatasan yang kita lakukan November lalu, hakim-hakim sudah menata kembali jadwal sidang, dibuat penundaan sidang jadi Januari 2021, awal maupun pertengahan," kata Suharno.


Untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pembatasan layanan setelah pegawai terkonfirmasi positif covid-19. Sebelumnya, pada 23-27 November 2020 penutupan dilakukan setelah Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dua pegawainya positif COVID-19.


Mengantisipasi hal tersebut terulang, Suharno menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti pencegahan secara internal dengan mengharuskan seluruh aparat dites sebelum masuk kantor.


Langkah selanjutnya, melaksanakan uji usap secara berkala bagi seluruh aparat, melakukan sterilisasi setiap enam jam sekali dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap pencari keadilan/masyarakat umum.


"Jadi kita atur dengan pelayanan terbatas, ada tim untuk mengontrol itu Satgas COVID-19 yang bertugas mengawasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Suharno.


Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibuka normal pada 28 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.(Sumber:CNN/Ink20)



#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !