Diduga Tak Berijin, Para Toke Bebas Tebang Kayu Olahan

nyarink.com

Kayu olahan yang diduga tanpa ijin (photo Nyarink.com)
 

NYARINK.COM, DUMAI -- Diduga tanpa izin resmi dari pemerintah, tumpukan kayu olahan ditemukan menumpuk di Jalan Sukosari Ujung dan di jalan lintas Lubuk Gaung— Mampu Jaya, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kamis (10-12-20).


Kayu olahan tersebut diduga hasil rambahan dari dalam hutan yang ditebang warga karena di upah oleh pihak pengusaha atau toke kayu.


Keterangan tersebut, sesuai dengan yang disampaikan warga didaerah Sungai Sembilan. Hasil bahan kayu olahan selama ini diangkut oleh pembeli alias pengusaha kayu dengan menggunakan armada darat.


"Mereka memakai gerobak gandeng, mengambil hasil kayu olahannya," kata  seorang warga yang tidak mau disebut namanya.


Ia menyebutkan, tumpukan kayu olahan itu  diduga milik toke berinisial A dan Spr. Mereka didalam hutan mengolah Kayu dan selanjutnya diangkut dari dalam hutan oleh toke pembeli atau toke mafia kayu yang memodali perambah hutan tersebut, dengan menggunakan gerobak gandeng.


"Tumpukan kayu olahan berupa papan dan broti yang diduga tidak memiliki dokumen resmi tentang bahan kayu olahan tersebut dari pemerintah. Tapi anehnya, pihak dinas kehutanan dan Polda Riau serta Kepolisian Kota Dumai belum bertindak sesuai hukum yang berlaku." Tutur dia.


Meski kayu olahan ilegal sudah mendapat sorotan pemberitaan media, tapi  pihak Gakkum Kehutanan belum bertindak reprensif terhadap pelaku perambahan hutan didaerah Rohil dan perbatasan Dumai-Rohil.


Sampai berita ini diturunkan, Dinas Kehutanan Riau belum dapat di konfirmasi termasuk Kapolda Riau dan Pihak Polres Dumai. Masalah dugaan perambahan hutan yang marak didaerah Rohil dan perbatasan Dumai-Rohil, harus menjadi perhatian Menteri Kehutanan RI untuk memberangus kejahatan mafia kayu dengan pelaku perambah hutan tersebut. [Ink20]

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !