Tim Kuasa DMK Harap Hakim mau Dengar Pledoinya

nyarink.com


Nyarink.com, Bandung - Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Dony Mulya, yang kini menjadi terdakwa kasus ITE, memberikan pledoi dihadapan Hakim dan JPU, atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pledoi, di ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/11) sore, Kuasa Hukum Terdakwa, Ferdy Rizky, menjelaskan bahwa dalam peradilan pidana dakwaan primair tidak terbukti.

“Kami melihat dakwaan primair oleh jaksa tidak terbukti. Untuk dakwaan Subsider terkait pencemaran nama baik sesuai UU ITE, kita bersebrangan dengan beberapa unsur,” jelasnya usai sidang Pledoi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis sore.

Dalam pembuktian oleh Jaksa, tim pengacaranya tidak sependapat terhadap unsur tersebut. “Kami menilai bahwa yang paling penting lagi unsur kesalahan tidak terbukti. Jadi ada hubungan sebab akibat dalam kasus Dony ini,” paparnya.

Dalam chat whatsap oleh Dony, tidak ujug ujug melakukan whatsap tersebut tanpa sebab. “Dony melakukan itu karena diberhentikan, karena melawan hukum dari Kadin Pusat, sehingga ada Musprovlub Kadin Jabar, yang membatalkan pengurus yang dipimpin Tatan saat itu,” jelasnya.

Kami melihat, klien kami ada Goncangan emosional, sehingga kami kategorikan sesuai perbuatan pasal 49 ayat 2. “Itu dapat dimaafkan,sesuai pasal tersebut,” jelasnya.

Pledoi yang dibacakan, dikordinasikan dengan Dony dan dijadikan satu dengan fakta hukum di persidangan. “Kami sudah berdikskusi , ada beberapa pernyataan isi hati Doni sendiri yang intinya sangat membuat keadilan, ” terangnya.

Ferdy berharap, mudah-mudahan hakim bisa mendengar pledoi kami. “Mudah-mudahan hakim memberi putusan seadil adilnya,” pungkas Dony.

Sidang sendiri digelar secara virtual, dengan terdakwa Dony berada di Rutan Kebonwaru Bandung.

Ketua Majelis Hakim, Deni Arsan menjelaskan bahwa sidang akan kembali digelar Jumat (13/11) besok dengan agenda putusan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut mantan Wakil Kadin Jabar Dony Mulyana hukuman penjara selama dua tahun. Doni dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, pasal Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/11/2020) kemarin.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar Sukanda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam tindak pidana teknologi informasi, sebagaimana dakwaan subsider pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

”Memohon majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Doni Mulyana selama dua tahun,” katanya.

Hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain, yang meringankan belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam uraiannya, Sukanda menjelaskan Dony selaku Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Lingkungan Hidup dan CSR, diberhentikan oleh Ir H Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar. Kemudian, pada 13 Desember 2019, Dony membuat grup whats app dengan nama Kadin Jabar di rumahnya dengan menggunakan nomor ponsel pribadinya.

Di grup whats app itu, Doni mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 ke dalam grup Kadin Jabar yang menurut terdakwa dianggap baik.

“Kemudian, terdakwa menyebutkan informasi‎ berupa kata-kata ‘Lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran 250 juta dan Rp 400 jt. Parah. ..parah..’ dan kata-kata ‘seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit’ serta kata-kata ‘dan terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar,” ujar jaksa.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebarkannya melalui informasi elektronik pada akun whats app Kadin Jawa Barat sehingga informasi elektronik yang berisi kata-kata itu dapat diakses melalui akun WA Kadin Jawa Barat.

“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja tanpa hak, karena Dony Mulyana tidak memiliki alas hak atau alasan hukum untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Sukanda.

Adapun kalimat yang diposting Dony ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu di kalangan lingkungan Kadin Jabar. [Adm/Ink20]

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !