Nyarink. Com - Bandung,- Polres Cimahi Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pengabdian Polres Cimahi Polda Jabar,Rabu (11/11/2020).
Dasar laporan Polisi Nomor LP.B / 675 / X / 2020 / JBR / RES CMH/ tanggal 27 Oktober 2020 dengan empat kejadian perkara di Puri Kahuripan Residence Desa Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.
Tersangka ER Als BE Als AH Bin (Alm) OM, umur 43 tahun, lahir di Cimahi 24 Januari 1977, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jln. Sadarmanah Rt. 06 Rw. 02 Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Merk Honda Vario, Warna hitam, Nopol D 4798 UCF, 1 (satu) buah Helm warna hitam Merek Honda, 1 (satu) Potong jaket warna Hijau, 1 (satu) Potong celana Jeans, Warna hitam, 1 (satu) Pasang Sendal Warna hitam, 1 (satu) Buah Perhiasan Gelang Imitasi, 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo warna Hitam, dan Uang Tunai Hasil Penjualan Kalung Emas sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan
pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
(Yatiman||Bidhumas Polda Jabar)