Menu Atas

Hukum Etik, Pinanki Telah Lakukan Perbuatan Tercela

| November 30, 2020 WIB Last Updated 2020-11-30T08:51:39Z

NYARINK.COM, Jakarta - Rekam jejak seorang Pinangki Sirna Malasari selama menjabat jaksa dibongkar dalam persidangan. Ternyata, sebelum terjerat perkara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki pernah dijatuhi sanksi disiplin terkait urusan lain.

Adalah Luphia Claudia Huae yang bertugas sebagai pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung) yang membeberkan perihal Pinangki. Dia mengaku memeriksa Pinangki secara etik sewaktu foto Pinangki bersama Djoko Tjandra terbongkar ke publik. Dari pemeriksaan itu, Luphia memeriksa rekam jejak Pinangki.hal 

"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan," ujar Luphia saat bersaksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020). 

"Maka ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," imbuhnya. 

Namun Luphia mengaku lupa kasus apa yang membuat Pinangki diberi sanksi penurunan pangkat itu. Lantas dari data itu, disebut Luphia, menjadi pertimbangan pemberian sanksi etik untuk Pinangki terhadap kasus viral foto bersama Djoko Tjandra saat menjadi buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat: pembebasan dari jabatan struktural," kata Luphia. 

Hukuman etik itu disebut Luphia karena Pinangki dianggap telah melakukan perbuatan tercela dan melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019. Luphia mengatakan ada 9 perjalanan dinas tanpa izin selama 2019 yang dilakukan Pinangki.

"Sebelas kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," kata Luphia. [Detik/Ink20]


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hukum Etik, Pinanki Telah Lakukan Perbuatan Tercela
DomaiNesia

Trending Now