Selangkah Lagi RUU Cipta Kerja Diketok Ditengah Ancaman Mogok Nasional


NYARINK.COM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tinggal selangkah lagi untuk diketok. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa payung hukum tersebut ke dalam sidang paripurna untuk disahkan meskipun buruh mengancam mogok nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidhowi mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja tinggal menunggu jadwal sidang paripurna yang rencananya digelar pekan ini.

"Iya tetap berjalan (meski buruh ancam mogok nasional) karena tahapannya begitu. Kita kan tidak bisa mengelak dari tahapan, kecuali nanti ada keputusan yang lain. Sejauh ini tugas di Baleg sudah selesai tinggal kita kirim pengambilan keputusan tingkat 1 ke paripurna," kata Ahmad, seperti dilansir dalam laman detikcom, Minggu (4/10/2020).

Terkait buruh akan mogok nasional, menurutnya hal itu wajar terjadi dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Yang terpenting, dalam menyampaikan pendapatnya itu para buruh tetap sesuai aturan.

"Soal buruh mogok itu kan bentuk protes atau bentuk penyampaian pendapat dalam bentuk lain, ya itu kalau kami melihat hal-hal seperti itu ya biasa dalam negara demokrasi. Menyampaikan pendapat dalam bentuk apapun dilindungi udang-undang (UUD) asalkan sesuai ketentuan peraturan, tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas negara. Sepanjang damai ya biasa saja, namanya orang berpendapat masa dilarang," ucapnya.

Mengingat aksi mogok nasional dilakukan di tengah pandemi, ia berpesan agar para buruh dapat mematuhi protokol kesehatan agar aksinya tidak menjadi klaster baru penularan COVID-19.

"Kita hanya mengingatkan bahwa saat ini situasi pandemi COVID-19. kalau menyampaikan aspirasi tentu sesuai peraturan di antaranya berjarak mengikuti protokol kesehatan. Kan bisa saja misalkan orang mau demo kapasitasnya terbatas, jaga jarak misalkan, teman-teman tentu paham terhadap situasi Jakarta yang masih siaga 1 pandemi COVID," imbuhnya.

Kalangan buruh akan mogok nasional selama tiga hari (6-8 Oktober). Hal itu menyusul telah disepakatinya RUU Cipta Kerja dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disahkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh yang sebelumnya disebut diikuti 5 juta buruh. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dari hampir 10 ribu perusahaan berbagai sektor industri di Indonesia.

"Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh," kata Said, Minggu (4/10/2020).

"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil," tambahnya menegaskan.

Sebagai aksi mogok nasional, buruh yang tersebar di daerah akan setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing.

"Laporan dari aliansi serikat buruh di daerah-daerah, sekitar 2 juta buruh setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing masing sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ucapnya. [detik]


#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !