PT. Patra Niaga Caplok Tanah Milik Keluarga Penglimo Gedang

NYARINK.COM, Dumai, -- Lahan tanah seluas dua hektar  milik keluarga Panglimo Gedang dijalan Dock, tanpa seijin pemilik dipagari PT. Patra Niaga. 

Diduga PT. Patra Niaga telah merintahkan kontraktornya membuat pondasi pagar sampai tanah milik keluarga H. Awaludin. Untungnya, ia cepat mengetahui pembangunan itu sudah memasuki tanah milik keluarganya. 

"Kecurigaan saya saat melihat para pekerja sering berlalu lalang di area tanah saya. Melihat indikasi itu kami berserta jajaran Laskar langsung bergerak. Kebetulan lokasi kantor Laskar Hulubalang Melayu Riau(LHMR) ada dibelakangnya," terangnya. Rabu (14/10/20).

H.Awaluddin atau yang lebih dikenal Panglimo Gedang mengaku tidak terima apa yang dilakukan pekerja proyek terhadap tanah milik keluarganya.

"Saya tidak terima mereka(pihak patra niaga) masuk kelahan saya tanpa izin dan menggali tanah ini dan ingin membangun pagar tanpa seizin saya pemilik tanah dan juga plang yang sudah saya tanam disini hilang,"ujar Panglimo Gedang saat di jumpai awak media dilokasi tersebut.

Dikatakannya, pihak keluarganya meminta pertanggung jawaban dari pihak Perusahaan yang telah menggali tanahnya sebanyak 53 lobang pondasi yang rencananya akan di cor untuk dibuat pagar pembatas. 

Bukan hanya itu, lanjutnya, merka sudah merusak tanaman yang ada di lahan tersebut.

Penulis : R.Andika [bd20/gn/za]

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !