Manfaat Dan Fungsi TKDN Menguatkan Daya Saing Anggota PPEJB


NYARINK.COM, Bandung,--Peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah menggantikan aturan yang lama yakni UU Nomor 18 Tahun 1999. UU Jasa Konstruksi yang baru tidak hanya mengatur usaha jasa kontruksi, melainkan mengatur rantai pasokan (Supply Chain Management) sebagai pendukung jasa kontruksi dan usaha penyediaan bangunan.

Sekretaris Umum PPEJB Jawa barat, Hendra Yudo Purnomo di dampingi Dewan Pengawas Tikman Budiman mengatakan.

"Untuk memenuhi sertifikasi dari  kebijakan Dua Kementrian tersebut terkait TKDN, Pengusaha Enjiniring Jawa Barat (PPEJB), akan menyelenggarakan program Sertifikasi gratis bagi anggotanya tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk, dimana program ini kerjasama antara Kadin Jabar dan Sucopindo yang akan diselenggarakan pada awal Nopember 2020", hal tersebut di sampaikan di kantornya di kawasan Industri Sekejati, Kamis (8/10//2020) Kota Bandung.

Begitu juga rantai pasokan dalam negeri harus memperhatikan masalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dua kementrian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian mendukung penuh upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan TKDN pada pelaksanaan kontrak konstruksi di lingkungan kedua kementerian tersebut. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Yudo juga menambahkan  bahwa diselenggarakannya program sertifkasi tersebut sangatlah penting dan wajib dimiliki oleh anggotanya. 

"Manfaat atau fungsi dari TKDN diantaranya untuk Menguatkan Daya saing Produk yang dihasilkan oleh para anggota PPEJB Jabar selain membantu pemerintah provinsi Jawa Barat dalam akselarasi pemulihan Ekonomi", pungkasnya. [DW/ink20]

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !