Klarifikasi Camat Regol, Mungkin Mis Komunkasi

NYARINK.COM, Bandung, -- Iwan Sumaryana, MM, Camat Regol  Kota Bandung, angkat bicara soal tudingan pihak kelurahan ciateul yang dimuat di jabaronline dengan pernyataan yang menyalahkan pihak Kecamatan Regol tidak memproses surat yang masuk dari kelurahan ciateul, mengajukan permohonan pergantian bendahara Er.

Saat di konfirmasi camat regol, Iwan Sumaryana  menjelaskan sebetulnya kami di kecamatan ini sudah memproses surat-surat yang diusulkan pihak kelurahan Ciateul

Dan pihak kecamatan sudah mengajukan permohonan. Ke BPKA kota bandung dengan surat nomor 900/112-kec.Rgl/2020. Dengan berdasarkan surat usulan dari kelurahan Ciateul nomor: 500/06/CT/1/2020 tanggal 22 Januari  2020 perihal Permohonan Usulan

Pergantuan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Ciateul Tahun 2020 dengan alasan bendahara Pengeluaran Pembantu Sebelumnya telah Melakukan penyalahgunaan Jabatan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, 

"Hasilnya bendahara Saudara Erwan dimutasi menjadi pelaksana dan dia diberikan hukuman dengan penurunan jabatan dari kelas 6 menjadi kelas 5 dan dikenakan sanksi oleh kecamatan,"ungkapnya 

Setelah itu pihak kecamatan sudah memanggil  yang bersangkutan saudara ER, itu sudah menjelaskan  bukan 1 tahun tapi satu bulan yang belum dibayarkan Katanya, dan saat ini sudah diserahkan kepada pr. Ketua RT. 

Pertama kali ada pernyataan yang muncul di media online Jabar Online dengan pernyataan ini perlu kami tindak lanjuti lagi kalaupun memang ada pelanggaran Ini Tentu akan ditindaklanjuti  nanti sesuai dengan kewenangan kecamatan dengan memberikan dalam bentuk hukuman ringan atau bisa sedang dan berat ini akan Kami lanjutkan BKPP kata camat 

Kejadian terkait dengan pemberitaan jabaronline.com naik dengan judul " walikota Bandung harus tindak tegas Camat dan Lurah terkait Dugaan Korupsi"

kemudian Camat mengungkapkan, langkahnya selanjutnya ia telah memanggil pihak Lurah Ciateul ke kecamatan Regol untuk dimintai keterangannya dan sudah memberikan klarifikasi ke pihak inspektorat terkait tuduhan pihak kelurahan Ciateul 

Kami sudah melayangkan surat klarifikasi tersebut ke pihak inspektorat kota bandung  dengan nomor : HK.09.02/1256-Kec. Rgl/X/2020 

Klasifikasi Permasalahan

Kelurahan Ciateul

Kepads

Yth. Bapak Inspektorat

Kota Bandung

Di

BANDUNG

Menindaklanjuti pemberitaan terkait permasalahan di Kelurahan Ciateul Kecamatan Regol Kota Bandung yang dimuat Jabar Online tanggal 7 Oktober 2020, ada beberapa point

dari pemberitaan yang tidak sesuai di antaranya :

1 Kekecewaan yang bersangkutan kepada Camat terkait surat laporan pelanggaran BPP Kelurahan Ciateul yang tidak ditangapi Camat, pertayaan tersebut tidak benar kami menanggapi dengan mengirimkan surat BPKA NO. 900/112- Kec. Regol/2020 terlampir

2. Para Lurah kerap menjadi sapi perahan itu tidak benar, Camat tidak pernah meminta uang atau barang, apapun kepada para Lurah

3. Melakukan pemotongan terhadap para ASN sebesar 0.5 % setiap bulannya itu tidali bener karena berdasarkan perwal

No. 876 Tahun 2017 tentang. Pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemkot Bandung, pembayaran gaji non tunai melalui rekening Bank, masing-masing ASN.

Demikian klarifikasi yang disampaikan, pihak kecamatan Regol ke inspektorat kota Bandung.

Harapannya Camat Regol  supaya jangan terjadi kejadian seperti ini salah mis komunikasi 

Yaitu dengan peningkatan pembinaan,  kordinasi dan pengawasan  termasuk menjadi pelajaran buat saya ditingkat kecamatan  Regol harus lebih selektif dan  pengawasan sampai  ke bawah ke pihak Lurah juga stafnya. 

Editor : TT/ink20

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !