KI Jabar Mengingatkan 49 Badan Publik Yang Tidak Mengembalikan Kuesioner Monev 2020

Jawa Barat, -- Tercatat 68 Badan Publik se Jabar telah mengembalikan kuesioner (SAQ) Monitoing dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KI (Komisi Informasi) Jabar. Batas akhir pengembalian kuesioner tersebut tertanggal 25 September 2020 jam 24.00 melalui e mail KI Jabar. 68 Badan Publik telah menegembalikan kuesioner secara tepat waktu, satu badan publik mengembalikan kuesioner telat satu hari dari titi mangsa pengembalian yang telah ditentukan.

“Walaupun terlambat sehari, tim penilai tetap diterima. Dengan konsekuensi Badan Publik bersangkutan mengikuti Monev tapi tidak masuk tahapan pemeringkatan yang akan diproses selanjutnya. Tetapi setidaknya badan publik tersebut telah menjalankan sebagian kewajibannya sesuai UU KIP dengan telah mengupdate website (informasi berkala), melaporkan layanan informasi publik kepada KI terkait hal lain dan seterusnya”  ujar IF panggilan Ijang Faisal Ketua Komisi Informasi Jawa Barat.

Lebih lanjut Ketua KI Jabar, IF mengungkapkan, upaya mengoptimalkan verifikasi kuesioner dari badan Publik maka KI Jabar mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu proses verifikasi sampai dengan 7 Oktober 2020.  Adapun hasil sementara akan diumumkan pada tanggal 9 Oktober 2020 melaui laman Web KI Jabar.

Sanggahan dari Badan Publik atas hasil sementara berlangsung mulai tanggal 9-15 Oktober 2020. Sedangkan verifikasi lapangan mulai 26 Oktober - 4 November 2020. Presentasi Badan Publik Terpilih tanggal 9 - 13 November 2020. Upaya memetakan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan publik di Jawa Barat diakhiri dengan acara puncak berupa Penganugrahan yang direncanakan akan berlangsung tanggal 2-3 Desember 2020.

Untuk itu kami menghimbau kepada 68 badan publik yang telah mengirimkan balik kuisioner monev KI Jabar 2020 untuk mempersiapkan secara maksimal data dan dokumen yang telah dilampirkan pada kuisioner yang terkembali sehingga tim penilai akan secara cermat memberi penilaian keterbukaan pada verifikasi lapangan yang akan dilakukan tim independen.

 Khusus kepada 49 badan publik yang tidak mengirimkan kembali kuisioner, IF mengingatkan, bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebagai kewajiban dan keharusan bagi badan publik yang anggaran pembiayaannya baik sepenuhnya maupun sebagian dibiayai oleh APBD dan atau APBN, tidak ada tawar menawar bahwa badan publik semuanya harus terbuka baik terkait kebijakan terlebih pengelolaan dan penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD dan ataupun APBN. Imbuh IF. [TT/ink20]

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !