NAYRINK.COM, Cimahi, -- Walau masa jabatan Kepala Daerah Kota Cimahi baru akan berakhir pada 2022 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi sudah melakukan sosialisasi terkait tugas dan funsinya sebagai badan pengawas pemilu.
Sebab pada setiap pelaksanaan pemilu lazim sering terjadi gesekan antar peserta pemilu diseluruh daerah di Nusantara. Malah tidak jarang gesekan itu terjadi diatara masyarakat itu sendiri.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mencoba memberikan pengertian dengan mendatangi seluruh elemen baik pemerintah, aparat penegak hukum, partai politik, dan masyarakat. Tidak terkecuali Forum Wartawan Kota Cimahi (Forwatch) ke kantornya, jalan Mintareja, Kelurahan Baros. Jumat (16/10/20).
Kedatangan rombongan Bawaslu Kota Cimahi ke kantor Forwatch sangat diapresiasi koordinator Bubun Munawar, Penasehat dan anggota Forwatch.
"Saya ucapkan terima kasih sudah mau datang ke tempat kami, disini sekarang kami bermarkas." Ucap Koordinator Forwatch, Bubun Munawar.
Bubun berharap kedepan Bawaslu Kota Cimahi pada setiap pelaksanaan Pemilu, selalu melibatkan media sebagai sosial kontrolnya, lain dari itu juga bisa sebagai corong informasi.
Sementara Deddy Supriadi Penasehat Forwatch juga menambahkan, Forwatch akan siap membantu sebagai Forum media yang independen.
"Kami siap bersinergi, untuk membantu Bawaslu mensosialisasikan informasi terakait aturan-aturan baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat." Cetusnya.
Dilain pihak, Yana Maulana, S.sy., ME Kordiv Penyelesaian Sengketa mengatakan, sebagaimana telah diamanatkan UU no 7 tahun 2017, Bawaslu selain melakukan pengawasan pemilu juga berperan untuk melakukan pencegahan pelanggaran oleh peserta pemilu.
"Jangan sampai peserta pemilu dan para kandidat dan bahkan masyarakat melakukan pelanggaran pemilu." Tandas Yana.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait aturan main pemilu kepada semua unsur masyarakat termasuk ASN.
Ia menghimbau bila masyarakat menemukan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemilu, jangan takut untuk melapor. Tapi harus didasari bukti bukti yang kuat dan adanya saksi-saksi.
Ahmad Hidayat, S. HI., MM Kordiv Organisasi dan SDM menjelaskan sebelum Bawaslu, namanya Pemilu Pengawas (Panwaslu) yang bersifat adhok. Pembentukannya saat akan pemilu, hanya bertahan setahun lalu dibubarkan setelah selesai pemilu.
"Seperti diketahui setelah dikeluarnya UU nomor 7 tahun 2017, secara kelembagaan sudah berbentuk Badan. Artinya sudah menjadi BAWASLU, dan tetap ada selama Pemilu itu ada," jelas Ahmad.
Masih ditempat yang sama, Ahmad Yasin Nugraha Kordiv Pengawasan menyatakan Bawaslu telah siap jika Pilkada Kota Cimahi jadi dilaksanakan pada 2022.
"Kami sudah memulai membentuk kader-kader pengawas pemilu yang melibatkan pemuda. Kami juga ingin memberi ruang untuk lembaga independen lain untuk menjadi Pemantau pemilu, kami sekarang tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat dan ketok palu di DPR-RI," imbuhnya. [TT/ink20]