Bangunan Tanpa Ijin Masih Marak Terjadi Di Cimahi




NYARINK.com - Mestinya sebelum memulai pembangunan ditanahnya, masyarakat harus melalui mekanisme Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Selain merupakan ketentuan juga bisa meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo Ramdhani, sejauh ini masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaran mendirikan bangunan tanpa ijin.

Hampir kurang lebih Sekira 10 pelanggar selalu ada dalam setiap bulannya. Pihaknya selalu mengingatkan dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1. 

"Sebagai pemerintah, kami akan mengingatkan jika ada temuan pembangunan tanpa ijin dengan mengirim SP 1." tegas Amy, saat ditemui dikantornya, Rabu (21/10/20). 

Padahal, kata Amy, sekarang proses perijinan   sudah banyak diberi kemudahan dengan banyaknya perubahan aturan, selain itu ijin juga merupakan sebuah proses kajian untuk mencegah kegagalan pembangunan itu sendiri.

Namun walau sudah disampaikan melalui sosialisasi, masyarakat masih banyak yang melanggar aturan yang seharusnya menjadi hal utama dalam suatu pembangunan.

Diakuinya, karena keterbatasan personil yang ada pihaknya merasa kesulitan dalam memonitor setiap pembangunan yang ada di setiap penjuru wilayah Cimahi. Untuk itu sebagai perpanjangan tangan pihaknya selalu menggandeng unsur terkait.

"Kami selalu melibatkan unsur tekait untuk membantu kami dilapangan, aparatur tingkat Kecamatan, kelurahan, bahkan masyarakat untuk ikut mensosialisasikan." Ungkapnya.

Untuk itu, ia menegaskan sudah tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mempunyai ijin bangunan.

[Gn/ink20]

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !