Diketahui bahwa Bambang Trihatmodjo memiliki hutang terhadap negara perihal Sea Games pada tahun 1977. Saat itu, Bambang Trihatmodjo merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.
Konflik muncul ketika dirinya melayangkan gugatan kepada Kementerian Keuangan yang menyebabkan dirinya tidak memiliki akses untuk dapat pergi ke luar negeri.
Sebagaimana gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Selasa, 15 September 2020 lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta menyatakan pelarangan itu merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, serta pemerintah daerah. [AG/ink]