KPU Ingatkan Iklan Kampanye di Media Massa Hanya Boleh 14 Hari


NYARING.COM, -- Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menyatakan, kampanye daring berupa iklan di media masa, hanya boleh berlangsung selama 14 hari.

"Tidak bisa lebih (14 hari) sanksi ada sudah diatur,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Dewa menyebut aturan itu berlaku baik di iklan kampanye yang dibiayai KPU yakni di media TV, Radio dan Media cetak, maupun iklan yang difasilitasi paslon dan tim kampanye yakni di media sosial dan media daring.

“Keduanya sama 14 hari, tidak boleh lebih,” ucapnya.

Dewa mengingatkan bahwa kampanye yang mulai dilaksanakan Sabtu (25/9/2020) besok harus lebih banyak dilakukan secara daring. Seperti dilansir dalam laman online liputan6

Khusus untuk kampanye atau iklan di media TV, radio dan media cetak, KPU memfasilitasi anggarannya.

“Prinsipnya iklan di radio, TV, koran itu khusus difasilitasi KPU. Karena KPUD sudah punya program dan anggaran,” ucapnya.

Sementara iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan di masing-masing paslon.

“Iklan di medsos dan daring memang tidak diberikan KPU, tapi difasilitasi paslon dan tim kampanye,” tandasnya. [liputan6]


#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !