Kepmen PUPR ditenggarai Tabrak Banyak Aturan

Selanjutnya, Ketua umum AKLINDO Andi Amir Husry juga menenggarai bahwa dalam penerbitan surat keputusan menteri tersebut telah menabrak banyak aturan, diantaranya :

Pertama. UU  Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan: Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan

UU  Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal  12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2(dua) tahun bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan.  Sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab  bertentangan dengan  UU  Nomor 2 Tahun 2017.

Kedua. Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 yang mengakreditasi hanya 12  Asosiasi Badan Usaha dan 25 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau membekukan 60 Asosiasi Badan Usaha dari total 72, dan membekukan 35 Asosiasi dari jumlah 60 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. 

Dengan hanya meloloskan 12 dan 72 Asosiasi tersebut di atas, maka berpeluang timbul Oligopoli dalam pelayanan Usaha Jasa Konstruksi, yang seluruhnya dari Usaha Jasa Konstruksi Besar.

Ketiga. Bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Bahwa asosiasi Jasa Konstruksi kebanyakan masih dalam  kategori Menengah, utamanya yang berada di luar Jawa Kepmen   PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 hanya memberi  akreditasi pada Asosiasi Besar sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Asosiasi level Menengah. 

Keempat. Bertentangan dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Ketua Umum AKLINDO menekankan bahwa "pembekuan 60 Asosiasi Badan Usaha dan 35 Asosiasi Profesi menimbulkan PHK bagi ribuan pegawai asosiasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menambah jumlah potensi kemiskinan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan upaya pemulihan ekonomi yang sekarang ini  mengalami resesi. Atas kondisi tersebut sudah sepatutnya Pemerintah membatalkan Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020. Seraya melakukan penyegaran organisasi," Pungkas Andi. [TT/ink20]

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !